Waktu Pelayanan

Senin – Jumat 08:00 – 15:00

Sabtu / Minggu : Libur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau mengisi formulir permohonan informasi publik pada website ppid.tirtabenteng.co.id

2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.

3. Menerima tanda bukti permohonan.

4. Menerima tanda terima informasi publik.

Pejabat Pengelola Infomasi

dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik